Pengelolaan Limbah Medis B3 Di KKP Kelas III Bitung Ditingkatkan

Spread the love

Demi memutus rantai penularan COVID-19, pemerintah berupaya mempercepat proses vaksinasi COVID-19 dalam skala nasional. Di satu sisi, vaksinasi COVID-19 menjadi sebuah solusi untuk mencegah meluasnya penularan virus corona dan menghentikan pandemi. Namun di sisi lain, vaksinasi massal yang dilakukan juga menimbulkan masalah baru. Limbah medis vaksinasi COVID-19 menumpuk, mengancam kesehatan dan keamanan lingkungan.

Perlu diketahui, limbah medis vaksinasi COVID-19 adalah seluruh limbah yang berkategori infeksius dari aktivitas pelayanan vaksinasi COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ataupun puskesmas dan pos-pos vaksinasi yang ditunjuk. Termasuk dalam kategori limbah medis vaksinasi COVID-19 meliputi spuit dan jarum, sisa vaksin, botol vaksin, ampul, atau vial, swab alkohol, masker, sarung tangan, serta alat pelindung diri (APD) lainnya. 
Masalah limbah medis B3 menjadi wadah sumber penyakit. Limbah medis biasanya mengandung patogen penyebab infeksi, yakni virus dan bakteri. Limbah medis seringkali menyebabkan infeksi saluran pernapasan seperti tuberkulosis, Streptococcus pneumonia, dan virus seperti campak, yang bisa terjadi akibat pembuangan limbah yang keliru. Selain itu, limbah medis juga meningkatkan risiko hepatitis A, B, atau C, hingga HIV dan AIDS yang bisa menular melalui barang yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh. Bahan kimia berbahaya Limbah medis sering mengandung bahan kimia berbahaya. Jika tidak dibuang dengan tepat, bisa memicu keracunan. Bahan kimia dalam limbah medis juga bisa meningkatkan risiko penyakit pernapasan atau penyakit kulit.

Menyadari bahwa limbah medis tergolong dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga berpotensi membahayakan jika pembuangan limbah medis tidak memenuhi syarat dan menimbulkan bahaya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan serta menimbang PP 101 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 dimana limbah medis termasuk dalam limbah berkategori infeksius maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung semakin meningkatkan kualitas pengelolahan limbah medis B3 yang sesuai dengan SOP di ruang lingkup pelayanan Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung.

Angreyni Putri Bukasiang

SAMSARA 👣

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.