Dalam persiapan menuju Zona Integritas WBK/WBBK, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Bitung melaksakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2019 tentang Panduan Perilaku Integritas Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan pada hari Senin, 28 November 2022 di ruang rapat kantor setempat yang berkedudukan di Kelurahan Wangurer Barat Kota Bitung.
KKP Bitung sebagai salah satu dari 14 satuan kerja Kementerian Kesehatan yang melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat, mempersiapkan diri untuk membenahi pelayanan dan penunjang pelayanan, seperti : penerapan budaya pelayanan prima dari bagian parkir, security, bagian pelayanan sampai dengan penyediaan fasilitas penunjang yang akan membuat Penerima Layanan yaitu masyarakat merasa nyaman, tenang dan terlayani dengan baik.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh semua jajaran Pimpinan dan Staff KKP Bitung dengan harapan kegiatan ini akan menambah pengetahuan dan ketrampilan petugas sehingga semakin profesional dan mendorong kinerja dan integritas KKP Bitung.