Transformasi kesehatan yang lebih baik dan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) merupakan keinginan yang diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Saat ini pembahasan RUU Kesehatan yang terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal tersebut sudah dalam tahapan Public Hearing. RUU Kesehatan tersebut dibentuk dengan regulasi omnibus law. RUU tersebut akan mencabut sembilan undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan UU No 4/2019 tentang Kebidanan. Selain itu, RUU Kesehatan juga akan mengubah empat undang-undang, yakni UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Untuk itu Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Bitung menggelar Public Hearing dengan berbagai pihak pada jumat 17 maret 2023 secara daring. Tidak hanya dari instansi pemerintah dan swata, namun diikuti juga oleh masyarakat umum dan wartawan. Dalam Public Hearing tersebut, ditekankan pembahasan mengenai substansi wabah penyakit menular sesuai substansi wabah penyakit menular dibahas dalam Bab XII draft RUU.
Kesehatan dibawakan secara langsung oleh Kepala KKP Kelas III Bitung Rivo S. Pandensolang, M.Epid. Dalam pelaksanaannya, sejumlah masukan diberikan demi penyempurnaan RUU kesehatan tersebut.