Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 tahun 2023 Perubahan nomenklatur KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) menjadi Balai Karkes (Balai Kekarantinaan Kesehatan). Pergantian nama KKP menjadi Balai Karkes tidak akan merubah fungsi, tetap menjadi point of entry (pintu-pintu masuk). Pintu masuk dan lintas wilayah. Balai Karantina Kesehatan akan menjadi Balai Besar, Kelas I , Kelas II dan Lokal.
Berikut terlampir file produk hukum terkait