Kantor Kesehatan Pelabuhan atau biasa disingkat dengan KKP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen PP & PL) mempunyai tugas & fungsi mencegah masuk dan keluarnya faktor resiko penyakit.
KKP Bitung berstatus KKP Kelas III dengan jumlah wilayah kerja sebanyak 7 (tujuh) yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.